Memahami Definisi Buruh: Sejarah dan Klasifikasinya Yang Perlu Diketahui
Apa Itu Buruh? Kenali Sejarah dan Klasifikasinya
Memahami Definisi Buruh
Buruh adalah istilah yang sering kita dengar, tetapi masih banyak yang belum sepenuhnya memahaminya. Buruh merupakan pekerja yang menerima upah untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh majikan. Dalam bahasa Inggris, istilah buruh diterjemahkan menjadi "labor". Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh merujuk pada orang yang bekerja untuk orang lain dengan menerima upah.
Siapa Saja yang Termasuk Buruh?
- Siapa pun yang bekerja: Semua orang yang bekerja di bawah majikan, tidak peduli jabatan atau tingkat pendidikan, termasuk dalam kategori buruh.
- Bukan hanya di pabrik: Buruh tidak terbatas pada pekerja pabrik atau petani; profesi lain seperti manajer, pejabat pemerintah, dosen, dan guru juga dapat dikategorikan sebagai buruh.
Sayangnya, seringkali orang enggan menyebut diri mereka sebagai buruh, meski secara hukum mereka tergolong dalam kategori ini.
Sejarah Hari Buruh
Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei, menandai perjuangan buruh untuk hak-hak mereka.
Asal Usul
- 1 Mei 1886: Di Amerika Serikat, terjadi demonstrasi besar-besaran yang menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari.
- 1 Mei 1918: Kali pertama Hari Buruh diperingati di Indonesia oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
- 1 Mei 1946: Hari Buruh resmi diperingati di Indonesia dan diakui sebagai hari libur nasional pada 1 Mei 2013.
Makna dari peringatan ini tidak sekadar perayaan, tetapi sebagai pengingat akan sejarah dan perjuangan para buruh.
Makna Hari Buruh
Hari Buruh bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga berfungsi sebagai pengingat:
- Pentingnya menghargai buruh: Menghargai jasa pekerja dari berbagai profesi.
- Solidaritas antara pekerja, pemerintah, dan pengusaha: Mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang sejahtera.
Klasifikasi Buruh
Buruh dapat diklasifikasikan berdasarkan dua aspek: keahlian dan status pekerjaan.
Berdasarkan Keahlian
- Buruh Terampil (White Collar Worker):
- Pekerja profesional yang membutuhkan pendidikan dan keahlian tertentu.
- Contoh: pegawai kantoran, dokter, dan insinyur.
- Buruh Kasar (Blue Collar Worker):
- Pekerja yang lebih mengandalkan keterampilan fisik.
- Contoh: pekerja konstruksi atau pemeliharaan.
Berdasarkan Status Pekerjaan
- Buruh Tetap:
- Memiliki perjanjian kerja tetap dengan penghasilan yang stabil.
- Dapat dibagi lagi: pegawai tetap dan kontrak jangka waktu tertentu.
- Buruh Tidak Tetap:
- Menerima penghasilan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan.
- Contoh: pekerja lepas atau kontrak yang bergantung pada kebutuhan.
Dengan pemahaman ini, diharapkan kita dapat lebih menghargai peran buruh dalam masyarakat dan memperjuangkan hak-hak mereka.